MAKALAH SISTEM
KESEHATAN NASIONAL
UPAYA KESEHATAN
Dosen: Destu Satya Widyaningsih S.km,
M.Kes
![]() |
Disusun Oleh :
1.
Fifty Fatimah Asmi
2.
Icha Damayanti
3.
Risma Handariyani
4.
Syahraeni
5.
Titik Purwanti
6.
Yeni Komala Sari
7.
Zahrah Lestifani Kurnia
AKADEMI MANAJEMEN
ADMINISTRASI
YOGYAKARTA
2015
DAFTAR ISI
Halaman judul........................................................................................... i
Daftar isi................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... 1
A.
Latar Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................... 2
C.
Tujuan................................................................................................. 2
BAB II ISI PEMBAHASAN................................................................. 3
A. Pelaksanaan kegiatan dalam
peningkatan ketersediaan
keterjangkauan safety, mutu , dan penggunaan
obat/
makanan............................................................................................. 3
B. Kebijakan Strategi BPOM................................................................ 4
C.
Peran
Badan POM dalam Keterjangkauan ................................... 5
D. Peran Badan POM dalam
Ketersediaan ........................................ 6
E. Arah Kebijakan Strategi Badan POM............................................ 9
F. JAMKES............................................................................................ 13
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT & PENANGGULANGAN
BENCANA
& KRISIS........................................................................... 20
A. Pemberdayaan
masyarakat ............................................................. 20
B.
Tujuan
Pemberdayaan Masyarakat ............................................... 20
C.
Prinsip Pemberdayaan Masyarakat ............................................... 20
D. Peran
Petugas Kesehatan ................................................................ 20
E. Jenis Pemberdayaan
Masyarakat.................................................... 21
F. Peran
Serta Masyarakat Tentang Upaya ukbm............................. 22
PENANGGULANGAN BENCANA DAN KRISIS........................... 24
A. Pengertian ......................................................................................... 24
B. Dampak Permasalahan Kesehatan.................................................. 25
C. Manajemen
Bencana Bidang Kesehatan......................................... 26
D. Upaya Penanggulangan.................................................................... 26
E. Penanggulangan Krisis..................................................................... 27
F.
Upaya dan Strategi ........................................................................... 28
G.
Sasaran Strategi ................................................................................ 29
A. KESIMPULAN................................................................................. 33
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kesehatan
adalah hak dan investasi,setiap warga negara berhak atas kesehatannya termaksud
masyarakat miskin.Untuk itu diperlukan suatu sistem yang mengatur
pelaksanaannya bagi upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat.
Indonesia mempunyai skala prioritas nasional antar
lain : peningkatan kia
& kb ,perbaikan
gizi masyarakat ,pengendalian
penyakit menular
& tidak menular dan kesling ,pemenuhan
sdm kes,peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, safety,
mutu, penggunaan obat/makanan ,jamkesmas,pemberdayaan
masyarakat, penanggulangan bencana & krisis ,peningkatan yankes
primer, sekunder & tersier
Hak
tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan
keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa di
dunia, termasuk Indonesia.Setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai
untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas
pangan,pakaian,perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan social yang
diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur,menderita
sakit,cacat,janda atau duda,mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang
mengakibatkan kekurangan nafkah yang berada diluar kekuasaannya.
Berdasarkan
pernyataan tersebut beberapa Negara mengambil inisatif untuk mengembangkan
jaminan social,di Indonesia ditegaskan pada UU bahwa setiap orang mempunyai hak
yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan
memperoleh pelayanan kesehatan aman,bermutu dan terjangkau.Sebaliknya setiap
orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan
kesehatan.Untuk mewujudkan komitmen diatas,pemerintah bertanggungjawab atas
pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui jaminan kesehatan nasional
bagi kesehatan perorangan , selain itu pemerintah juga memberdayakan masyarakat
untuk berperan serta menanggulangi krisis yang ada dalam masyarakat.
B. Rumusan
Masalah
1)
Apakah
yang dimaksud dengan Peningkatan ketersediaaan , keterjangkauan , strategi mutu
, penggunaan obat atau makanan ?
2)
Bagaimana
cara pemerintah dalam meningkatkan ketersediaan , keterjangkauan , , strategi
mutu , penggunaan obat atau makanan ?
3)
Apakah
yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan ?
4)
Apakah
yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana dan
krisis ?
C. Tujuan
Supaya
mahasiswa lebih memahami tentang skala prioritas kesehatan nasional yang
didalamnya terdapat peningkatan ketersediaan,keterjangkauan,strategi
mutu,penggunaan obat atau makanan,jaminan kesehatan,pemberdayaan masyarakat dan
penanggulangan bencana dan krisis.
BAB II
ISI PEMBAHASAN
PENINGKATAN KETERSEDIAAN KETERJANGKAUAN SAFETY, MUTU, PENGGUNAAN
OBAT / MAKANAN
Pengawasan obat dan makanan memiliki aspek permasalahan
berdimensi luas dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan sistem pengawasan yang
komprehensip, semenjak awal proses suatu produk hingga produk tersebut beredar ditengah
masyarakat. Untuk menekan sekecil mungkin risiko yang bisa terjadi, pemerintah
membentuk suatu badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) dengan
Visi :
Obat dan
Makanan aman meningkatkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa
Misi :
1.
Meningkatkan
sistem pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat
2.
Mewujudkan
kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan
serta memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan
3.
Meningkatkan
kapasitas kelembagaan Badan POM
A.
Pelaksanaan kegiatan dalam peningkatan ketersediaan keterjangkauan
safety, mutu , dan penggunaan obat/makanan
Peningkatan
ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, mutu dan penggunaan obat, serta
pengawasan Obat dan Makanan, yang dilaksanakan melalui pelaksanaan
kegiatan-kegiatan :
1.
Pengawasan produksi produk terapetik dan PKRT
2.
Pengawasan produk dan bahan berbahaya
3.
Pengawasan obat dan makanan di 31 Balai Besar/Balai POM
4.
Pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian keamanan,
manfaat dan mutu obat dan makanan serta
pembinaan laboratorium POM
5.
Standardisasi produk terapetik dan PKRT
6.
Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang obat
dan makanan
7.
Inspeksi dan sertifikasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
8.
Inspeksi dan sertifikasi makanan
9.
Standardisasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
10.
Standardisasi makanan
11.
Surveilan dan penyuluhan keamanan makanan
12.
Pengawasan distribusi produk terapetik dan PKRT
13.
Pengawasan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
14.
Penilaian produk terapetik dan produk biologi
15.
Penilaian obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
16.
Penilaian makanan
17.
Riset keamanan, khasiat, mutu obat dan makanan
18.
Pengembangan Obat Asli Indonesia
B.
Kebijakan Strategi BPOM
1.
Memperkuat Sistem Regulatori Pengawasan Obat dan Makanan
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan diperkuat dengan mekanisme operasional dan infrastruktur yang andal dengan kapabilitas berkelas dunia (world class) dan menggunakan teknologi informasi yang modern Regulatori dan seluruh fungsi pengawasan, dilakukan revitalisasi yang diterapkan secara terintegrasi dan menyeluruh (comprehensive).
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan diperkuat dengan mekanisme operasional dan infrastruktur yang andal dengan kapabilitas berkelas dunia (world class) dan menggunakan teknologi informasi yang modern Regulatori dan seluruh fungsi pengawasan, dilakukan revitalisasi yang diterapkan secara terintegrasi dan menyeluruh (comprehensive).
2.
Mewujudkan Laboratorium Badan POM yang Handal
Kapabilitas laboratorium Badan POM ditingkatkan terunggul di ASEAN dengan jaringan kerja (networking) nasional dan internasional. Cakupan dan parameter pengujian laboratorium, serta kompetensi personil laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan ditingkatkan dengan menerapkan Good Laboratory Practices secara konsisten serta mengembangkan sistem rujukan laboratorium nasional.
Kapabilitas laboratorium Badan POM ditingkatkan terunggul di ASEAN dengan jaringan kerja (networking) nasional dan internasional. Cakupan dan parameter pengujian laboratorium, serta kompetensi personil laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan ditingkatkan dengan menerapkan Good Laboratory Practices secara konsisten serta mengembangkan sistem rujukan laboratorium nasional.
3.
Meningkatkan Kapasitas Manajemen Badan POM
Institusi Badan POM dikembangkan sebagai knowledge and learning organization yang kredibel, inovatif dan unggul. Pengembangan institusi berfokus terutama pada penguatan kompetensi, profesionalitas dan kapabilitas modal insani. Untuk itu dilakukan pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan (continous training and education) yang dilaksanakan di dalam dan di luar negeri serta dengan membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan badan POM.Implementasi Sistem Pengawasan Obat dan Makanan serta layanan publik oleh Badan POM dimantapkan dengan meningkatkan kapasitas menejemen dengan mutu penyelenggaraan kepemerintahan yang efektif dan efisien. Untuk itu dilakukan penerapan standar Reformasi Birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik secara menyeluruh dan konsisten.
Institusi Badan POM dikembangkan sebagai knowledge and learning organization yang kredibel, inovatif dan unggul. Pengembangan institusi berfokus terutama pada penguatan kompetensi, profesionalitas dan kapabilitas modal insani. Untuk itu dilakukan pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan (continous training and education) yang dilaksanakan di dalam dan di luar negeri serta dengan membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan badan POM.Implementasi Sistem Pengawasan Obat dan Makanan serta layanan publik oleh Badan POM dimantapkan dengan meningkatkan kapasitas menejemen dengan mutu penyelenggaraan kepemerintahan yang efektif dan efisien. Untuk itu dilakukan penerapan standar Reformasi Birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik secara menyeluruh dan konsisten.
4.
Memantapkan Jejaring Lintas Sektor
dan Memberdayakan Masyarakat untuk Berperan Aktif dalam Pengawasan Obat dan
Makanan
Pengawasan Obat dan Makanan lebih diperkuat dengan memantapkan jejaring kerjasama lintas sektor terkait di dalam negeri dan kerjasama bilateral maupun multilateral dengan berbagai institusi di luar negeri. Melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi dilakukan pemberdayaan kepada masyarakat luas agar mampu mencegah dan melindungi diri sendiri dari penggunaan Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan
Pengawasan Obat dan Makanan lebih diperkuat dengan memantapkan jejaring kerjasama lintas sektor terkait di dalam negeri dan kerjasama bilateral maupun multilateral dengan berbagai institusi di luar negeri. Melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi dilakukan pemberdayaan kepada masyarakat luas agar mampu mencegah dan melindungi diri sendiri dari penggunaan Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan
C.
Peran
Badan POM dalam Keterjangkauan
1.
Jaminan
keamanan mutu dan khasiat, melalui:
a.
Registrasi
/ Nomor Ijin Edar
b.
CPOB
c.
Sampling
d.
Pharmacovigilance
2.
Pelayanan
prima, melalui:
a.
Persyaratan
yang jelas
b.
Pelayanan
tepat waktu
3.
Menciptakan
lingkungan yang kondusif
D. Peran Badan POM dalam
Ketersediaan
1.
Menciptakan
iklim yang kondusif
2.
Memiliki
Balai Besar/Balai POM di seluruh wilayah Indonesia
3.
Memfasilitasi
perubahan / penambahan ijin edar dari paten menjadi generik
Pengawasan obat
dan makanan memiliki aspek permasalahan berdimensi luas dan kompleks. Oleh
karena itu diperlukan sistem pengawasan yang komprehensip, semenjak awal proses
suatu produk hingga produk tersebut beredar ditengah masyarakat. Untuk menekan
sekecil mungkin risiko yang bisa terjadi, dilakukan SISPOM yakni:
Sasaran Strategis
Sasaran strategis selama lima tahun (2010-2014) adalah sebagai berikut :
Sasaran strategis selama lima tahun (2010-2014) adalah sebagai berikut :
1.
Pengawasan obat dan makanan terlaksana secara efektif untuk
melindungi konsumen di dalam dan di luar negeri dengan sistem yang tergolong
terbaik di ASEAN.
2.
Terwujudnya laboratorium pengawasan obat dan makanan yang modern
dengan jaringan kerja di seluruh indonesia dengan kompetensi dan kapabilitas
terunggul di ASEAN.
3.
Meningkatnya kompetensi, kapabilitas dan jumlah modal insani yang
unggul dalam melaksanakan pengawasan obat dan makanan.
4.
Diterapkannya sistem manajemen mutu di semua unit kerja Badan POM.
Arah Kebijakan dan Strategi
Arah Kebijakan
dan Strategi NasionalArah kebijakan dan strategi nasional bidang kesehatan yang menjadi
acuan pembangunan bidang Pengawasan Obat dan Makanan.
FOKUS 1 : PENINGKATAN KESEHATAN
IBU, BAYI, BALITA DAN KELUARGA BERENCANA
Peningkatan
kesehatan ibu, bayi, balita dan Keluarga Berencana, melalui upaya yang menjamin
produk Obat dan Makanan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, yang
digunakan dalam upaya :
1.
Peningkatan cakupan peserta KB aktif;
2.
Pemberian makanan pemulihan bagi ibu hamil Kekurangan Energi
Kronis (KEK); dan
3.
Pencapaian cakupan imunisasi yang tinggi, merata dan berkualitas
pada bayi, anak sekolah dan Wanita Usia Subur (WUS).
FOKUS 2 : PERBAIKAN STATUS GIZI
MASYARAKAT
Perbaikan status gizi masyarakat,
melalui pengujian laboratorium terhadap sampel-sampel produk yang digunakan
untuk upaya :
a.
Asupan zat gizi makro, dll, untuk memenuhi angka kecukupan gizi;
b.
Surveilans pangan dan gizi;
c.
Pemberian makanan pendamping ASI;
d.
Fortifikasi;
e.
Pemberian makanan pemulihan balita gizi-kurang; dan
f.
Penanggulangan gizi darurat.
FOKUS 3 : PENGENDALIAN PENYAKIT
MENULAR SERTA PENYAKIT TIDAK MENULAR, DIIKUTI PENYEHATAN LINGKUNGAN
Pengendalian
penyakit menular serta penyakit tidak menular, diikuti penyehatan lingkungan,
melalui upaya pengawasan yang diarahkan untuk menurunkan proporsi Obat dan
Makanan bermasalah di pasar, sebagai salah satu faktor risiko timbulnya
penyakit.
FOKUS 4 : PENINGKATAN KETERSEDIAAN,
KETERJANGKAUAN, PEMERATAAN, MUTU DAN
PENGGUNAAN OBAT SERTA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN.
Peningkatan
ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, mutu dan penggunaan obat, serta
pengawasan Obat dan Makanan, yang dilaksanakan melalui pelaksanaan
kegiatan-kegiatan :
1.
Pengawasan produksi produk terapetik dan PKRT
2.
Pengawasan produk dan bahan berbahaya
3.
Pengawasan obat dan makanan di 31 Balai Besar/Balai POM
4.
Pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian keamanan,
manfaat dan mutu obat dan makanan serta pembinaan laboratorium POM
5.
Standardisasi produk terapetik dan PKRT
6.
Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang obat
dan makanan
7.
Inspeksi dan sertifikasi obat tradisional, kosmetik dan produk
komplemen
8.
Inspeksi dan sertifikasi makanan
9.
Standardisasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
10.
Standardisasi makanan
11.
Surveilan dan penyuluhan keamanan makanan
12.
Pengawasan distribusi produk terapetik dan PKRT
13.
Pengawasan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
14.
Penilaian produk terapetik dan produk biologi
15.
Penilaian obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
16.
Penilaian makanan
17.
Riset keamanan, khasiat, mutu obat dan makanan
18.
Pengembangan Obat Asli Indonesia
E.
Arah Kebijakan Strategi Badan POM
1.
Memperkuat Sistem Regulatori Pengawasan Obat dan Makanan
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan diperkuat dengan mekanisme operasional dan infrastruktur yang andal dengan kapabilitas berkelas dunia (world class) dan menggunakan teknologi informasi yang modern Regulatori dan seluruh fungsi pengawasan, dilakukan revitalisasi yang diterapkan secara terintegrasi dan menyeluruh (comprehensive).
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan diperkuat dengan mekanisme operasional dan infrastruktur yang andal dengan kapabilitas berkelas dunia (world class) dan menggunakan teknologi informasi yang modern Regulatori dan seluruh fungsi pengawasan, dilakukan revitalisasi yang diterapkan secara terintegrasi dan menyeluruh (comprehensive).
2.
Mewujudkan Laboratorium Badan POM yang Handal
Kapabilitas laboratorium Badan POM ditingkatkan terunggul di ASEAN dengan jaringan kerja (networking) nasional dan internasional. Cakupan dan parameter pengujian laboratorium, serta kompetensi personil laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan ditingkatkan dengan menerapkan Good Laboratory Practices secara konsisten serta mengembangkan sistem rujukan laboratorium nasional.
Kapabilitas laboratorium Badan POM ditingkatkan terunggul di ASEAN dengan jaringan kerja (networking) nasional dan internasional. Cakupan dan parameter pengujian laboratorium, serta kompetensi personil laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan ditingkatkan dengan menerapkan Good Laboratory Practices secara konsisten serta mengembangkan sistem rujukan laboratorium nasional.
3.
Meningkatkan Kapasitas Manajemen Badan POM
Institusi Badan POM dikembangkan sebagai knowledge and learning organization yang kredibel, inovatif dan unggul. Pengembangan institusi berfokus terutama pada penguatan kompetensi, profesionalitas dan kapabilitas modal insani. Untuk itu dilakukan pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan (continous training and education) yang dilaksanakan di dalam dan di luar negeri serta dengan membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan badan POM.
Institusi Badan POM dikembangkan sebagai knowledge and learning organization yang kredibel, inovatif dan unggul. Pengembangan institusi berfokus terutama pada penguatan kompetensi, profesionalitas dan kapabilitas modal insani. Untuk itu dilakukan pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan (continous training and education) yang dilaksanakan di dalam dan di luar negeri serta dengan membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan badan POM.
Implementasi
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan serta layanan publik oleh Badan POM
dimantapkan dengan meningkatkan kapasitas menejemen dengan mutu penyelenggaraan
kepemerintahan yang efektif dan efisien. Untuk itu dilakukan penerapan standar
Reformasi Birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik secara menyeluruh
dan konsisten.
4.
Memantapkan Jejaring Lintas Sektor dan Memberdayakan Masyarakat
untuk Berperan Aktif dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pengawasan Obat
dan Makanan lebih diperkuat dengan memantapkan jejaring kerjasama lintas sektor
terkait di dalam negeri dan kerjasama bilateral maupun multilateral dengan
berbagai institusi di luar negeri. Melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi
dilakukan pemberdayaan kepada masyarakat luas agar mampu mencegah dan
melindungi diri sendiri dari penggunaan Obat dan Makanan yang berisiko terhadap
kesehatan.
Strategi
Arah kebijakan Badan POM dilakukan melalui 7 (tujuh)
strategi, yaitu :
- Strategi Pertama.
Peningkatan intensitas pengawsan
pre market Obat dan Makanan, untuk menjamin, khasiat/manfaat dan mutu produk,
diselenggarakan melalui fokus prioritas :
a.
Penapisan penilaian produk Obat dan Makanan sebelum beredar
sebagai antisipasi globalisasi, termasuk ACFTA.
b.
Peningkatan pelayanan publik terkait pendaftaran produk Obat dan
Makanan melalui online registration.
c.
Pengawasan pengembangan vaksin baru produksi dalam negeri, untuk
mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
d.
Peningkatan technical regulatory advice untuk pengembangan jamu,
herbal standar dan fitofarmaka.
e.
Pengawasan pengembangan teknologi pangan (PPRG, iradiasi), untuk
perlindungan konsumen dan ketersediaan pangan.
f.
Peningkatan pemenuhan GMP industri Obat dan Makanan dalam negeri
dalam rangka meningkatkan daya saing.
- Strategi Kedua
Penguatan sistem, sarana, dan
prasarana laboratorium Obat dan Makanan, diselenggarakan melalui fokus
prioritas :
a.
Pemantapan penerapan Quatity Management System dan
persyaratan Good Laboratory Prictices (GLP) terkini.
b.
Peningkatan sarana dan prasarana laboratorium di pusat dan daerah,
sesuai dengan kemajuan IPTEK.
c.
Pemenuhan peralatan laboratorium sesuai standar GLP terkini.
d.
Peningkatan kompetensi SDM Laboratorium.
- Strategi Ketiga
Peningkatan pengawasan post market
Obat dan Makanan, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
a.
Pemantapan sampling dan pengujian Obat dan Makanan, berdasarkan risk
based approaches.
b.
Intensifikasi pemberantasan produk ilegal, termasuk produk palsu.
c.
Perluasan cakupan pengawasan pangan jajanan anak sekolah (PJAS),
melalui operasionalisasi Mobil Laboratorium.
d.
Pengawasan sarana post market sesuai dengan GMP dan GDP
e.
Perkuatan pengawasan Post market kosmetik melalui audit kepatuhan
dan evaluasi keamanan kosmetika
- Strategi Keempat
Pemantapan regulasi dan standar di
bidang pengawasan Obat dan Makanan, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
a.
Penyelarasan regulasi terkait dengan perubahan lingkungan
strategis di bidang pengawsan Obat dan Makanan.
b.
Peningkatan penerapan standar Obat dan Makanan yang
terharmonisasi.
- Strategi Kelima
Pemantapan peran Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) di bidang tindak pidana Obat dan Makanan, diselenggarakan
melalui fokus prioritas :
a.
Peningkatan kualitas dan kuantitas PPNS.
b.
Peningkatan pelaksanaan penyidikan Obat dan Makanan.
c.
Peningkatan koordinasi dengan sektor terkait dalam rangkaian CJS
untuk sustainable law enforcement tindak pidana Obat dan Makanan.
- Strategi
Keenam
Perkuatan Institusi,
diselenggarakan melalui fokus prioritas :
a.
Implementasi Reformasi Birokrasi Badan POM termasuk peningkatan
pelayanan publik.
b.
Perkuatan sistem pengelolaan data serta teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) termasuk strategi media komunikasi.
c.
Perkuatan human capital management Badan POM.
d.
Restrukturisasi Organisasi untuk menjawab tantangan perubahan
lingkungan strategis.
e.
Peningkatan dan penguatan peran dan fungsi Balai POM, Integrated
Bottom Up Planning dan Quality System Evaluation.
f.
Perkuatan legislasi di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Strategi
Ketujuh
Meningkatkan Kerjasama Lintas
Sektor dalam Rangka Pembagian Peran Badan POM dengan Lintas Sektor terkait,
yang diselenggarakan melalui fokus prioritas :
a.
Pemantapan koordinasi pengawasan Obat dan Makanan.
b.
Pemantapan Sistem Kerjasama Operasional Pengawasan Obat dan
Makanan.
c.
Peningkatan operasi terpadu pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik
dan Makanan.
d.
Perkuatan jejaring komunikasi.
e.
Pemantapan koordinasi pengembangan jamu brand Indonesia,
pengeintegrasian dengan pelayanan kesehatan.
f.
Pemberdayaan masyarakat melalui KIE.
F.
JAMKES
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
& perlindungan dlm memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yg diberikan kepada
setiap orang yg telah membayar iuran/ iurannya dibayar oleh Pemerintah. Jaminan
kesehatan sangat perlu dilakukan karena pada umumnya kehidupan manusia sangat
beresiko dan kebayakan masyarakat bersifat short sighted. Dengan adanya skn
maka masyarakat akan sangat terbantu dalam bentuk ekonominya dan hal tersebut
juga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Berikut keuntugan jaminan
kesehatan:
•
Kenaikan Biaya kesehatan dapat ditekan
•
Biaya dan Mutu pelayanan
kesehatan dapat dikendalikan
•
Adanya kepastian pembiayaan pelayanan
kesehatan berkelanjutan
•
Manfaat pelayanan
kesehatan komprehensif (promotif,
preventif, kuratif & rehabilitatif)
SYARAT
DAN LOKASI PENDAFTARAN
SYARAT PENDAFTARAN PESERTA
Akan diatur kemudian dgn peraturan BPJS
LOKASI PENDAFTARAN:
Dilakukan di kantor BPJS setempat / terdekat dari domisili peserta.
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA
1.
Pemerintah mendaftarkan PBI
Jaminan Kesehatan sbg Peserta kpd BPJS Kes.
2.
Pemberi kerja mendaftarkan
pekerjanya atau pekerja dpt mendaftarkan diri sbg peserta kpd BPJS kes.
3.
Bukan pekerja & peserta lainnya wajib mendaftarkan diri & keluarganya sbg peserta kpd BPJS kes.
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
HAK PESERTA
a.
Memperoleh identitas Peserta
b. Memperoleh
manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yg bekerjasama dgn
BPJS Kesehatan
KEWAJIBAN PESERTA
a.
Membayar iuran
b. Melaporkan data kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan
dgn menunjukkan identitas Peserta pd saat pindah domisili &/atau pindah kerja.
Pentahapan kepesertaan
Mulai 1 januari 2014, setidaknya
jaminan kesehatan meliputi:
a.
PBI
Jaminan Kesehatan
b.
PBI
Jaminan Kesehatan
c.
Anggota Polri/PNS
di lingkungan Polri & anggota keluarganya
d.
Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero ASKES dan
anggota keluarganya
e.
Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero
Jamsostek &
anggota keluarganya
Adapun
sebagai peserta maka yang bersangkutan dengan anggota keluarganya mempunyai hak
mendapat pemeliharaan kesehatan dan /atau penggantian biaya untuk pemeliharaan
kesehatan yang meliputi:
a.
Pengobatan/
perawatan/ imunisasi
Dokter/ dokter gigi / dokter
spesialis
Dokter praktek, puskesmas atau rumah sakit.
Dokter praktek, puskesmas atau rumah sakit.
b.
Obat-obatan
c.
Pemerikasaan
laboratorium dan pemeriksaan lainnya dalam rangka diagnose
d.
Tindakan
darurat dan tindakan lainnya untuk memperoleh penyembuhan
e.
Perotolongan
atau perawatan persalinan
f.
Alat-alat
perawatan yang dapat memulihkan kesehatan menurut saran dokter
g.
Pembelian
kacamata yang sangat diperlukan untuk kesehatan menurut saran dokter
h.
Prothase
gigi dan prothse lainnya
i.
Keluarga
berencana, kesegaran jasmani dan kegiatan lainnya untuk penyembuhan
PEMBIAYAAN
Iuran Jaminan Kesehatan sejumlah uang yg dibayarkan secara teratur oleh
Peserta, Pemberi Kerja &/atau
Pemerintah utk program Jamkes
(Perpres No. 12 thn
2013 ttg
Jaminan Kesehatan)
a.
Peserta PBI Jamkes dibayar oleh Pemerintah.
b.
Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja
& Pekerja
c.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah & peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yg bersangkutan
CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN
•
BPJS Kesehatan membayar kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi
a.
Sedangkan untuk fasilitas kesehatan rujukan
tingkat lanjutan BPJS membayar dengan cara INA CBG’s
b.
Jika disuatu daerah tidak memungkinkan pembayaran
berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran
dengan mekanisme lain yang lebih
berhasil guna
CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN
a.
BPJS Kesehatan membayar kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan
Kapitasi
b.
Sedangkan
untuk
fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan BPJS membayar dengan cara INA CBG’s
c.
Jika disuatu daerah tidak
memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang
untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna
d.
Pelayanan gawat darurat
yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan
BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya, yang ditagihkan langsung oleh
faskes kpd BPJS Kesehatan. & dibayar
oleh BPJS Kesehatan setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut
e.
BPJS Kesehatan wajib
membayar Fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta
paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima lengkap
f.
Besaran pembayaran kepada
Faskes ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kes dengan asosiasi Faskes di wilayah tersebut
dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri
g.
Dalam hal tidak ada
kesepakatan atas besaran pembayaran, Menteri memutuskan besaran pembayaran atas
program Jaminan Kesehatan yang diberikan
h.
Asosiasi Faskes
ditetapkan oleh Menteri
PROSEDUR PELAYANAN
a.
Peserta harus memperoleh pelayanan
kesehatan pada fasilitas
kesehatan tingkat pertama
b.
Peserta memerlukan pelayanan
kesehatan tingkat lanjutan harus melalui rujukan dari faskes tingkat pertama kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis
KOMPENSASI PELAYANAN
Bpjs kesehatan wajib memberikan kompesasi berupa
uang tunai sebagai pengganti atas pelayanan kesehatan kepada penyedia fasilitas
kesehatan tertentu tempat peserta mendapatkan pelayanan kesehatan.
Penggantian
uang tunai dari BPJS akan di berikan hanya atas biaya pelayanan kesehatan dan
transportasi.
PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
Penyelenggara pelayanan
kesehatan dilakukan
dengan menjalin adanya kerjasama yang baik antara semua penyedia fasilitas
kesehatan dengan BPJS kesehatan, baik Penyedia fasilitas kesehatan milik
pemrintah, Pemerintah daerah maupun swasta.
PERTANGGUNGJAWABAN BPJS KESEHATAN
a.
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dlm bentuk lap pengelolaan prog & lap keuangan tahunan yg telah diaudit oleh
akuntan publik kpd Presiden dgn tembusan kpd DJSN
b.
Lap dipublikasikan dlm bentuk
ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik & melalui paling sedikit
2 (dua) media massa cetak yg memiliki peredaran luas scr Nasional
Periode laporan dimulai dari 1 Januari s.d 31 Desember
MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
a.
Manfaat medis
Manfaat medis ini bersifat
pelayanan perorangan: promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif termasuk
bahan medis habis
pakai & obat sesuai keb.
medis
b.
Manfaat non medis
Manfaat
ini erat hubungannya dengan fasilitas fasilitas penunjang pelayanan medis,
yaitu meliputi akomodasi & ambulans.
Dalam hal ini ada hal yang perlu
di perhatikan oleh para peserta BPJS, yaitu bahwa ambulans hanya hanya
diberikan utk pasien rujukan dr Faskes dgn kondisi
tertentu saja.
Di dalam penyelenggaraannya bpjs juga mempunyai beberaa
ketentuan-ketentuan tertentu untuk mengatur penyelenggaraannya. Berikut
merupakan pelayanan yang tidak dapat di jamin oleh BPJS berdasarkan ketentuan
yang ada.
a.
Pelayanan
atau keadaan pasien yang tidak sesuai prosedur
b.
Pelayanan
diluar
Faskes yg bekerjasama dengan BPJS
c.
Pelayanan
bertujuan kosmetik
d.
General
check up, pengobatan alternatif
e.
Pengobatan
untuk mendapatkan keturunan,
Pengobatan Impotensi
f.
Yankes
pada saat bencana
g.
Pasien bunuh diri
/penyakit yang
timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa
diri sendiri/
bunuh diri/narkoba
Supaya BPJS dapat
terselenggara dengan baik dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, maka BPJS juga melakukan adanya pengevaluasian dan pengawasan yang
dilakukan oleh suatu badan badan tertentu.
a. Pengawasan
internal oleh organ BPJS
1)
Dewan pengawas;
2)
Satuan pengawas internal
b.
Pengawasan eksternal
1)
DJSN;
2)
Lembaga pengawas independen
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT & PENANGGULANGAN BENCANA & KRISIS
A. PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan adalah upaya
atau proses untuk menumbuhkan kesadaran kemauan dan kemampuan dalam memelihara
dan meningkatkan kesehatan.
B.
TUJUAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Tumbuhnya
kesadaran, pengetahuan dan pemahaman akan kesehatan bagi individu,
kelompok atau masyarakat
2. Timbulnya
kemauan atau kehendak ialah sebagai bentuk lanjutan dari kesadaran dan
pemahaman terhadap obyek, dalam hal ini kesehatan.
3. Timbulnya
kemampuan masyarakat di bidang kesehatan berarti masyarakat, baik seara
individu maupun kelompok, telah mampu mewujudkan kemauan atau niat kesehatan
mereka dalam bentuk tindakan atau perilaku sehat.
C.
PRINSIP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.
Menumbuhkembangkan
potensi masyarakat.
2. Mengembangkan
gotong royong masyarakat.
3. Menggali
kontribusi masyarakat..
4. Menjalin
kemitraan.
5. Desentralisasi
D. PERAN
PETUGAS KESEHATAN
Peran petugas kesehatan dalam pemberdayaan masyarakat
adalah :
1. Memfasilitasi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan maupun
program-program pemberdayaan masyarakat meliputi pertemuan dan pengorganisasian
masyarakat.
2. Memberikan motivasi kepada
masyarakat untuk bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan agar
masyarakat mau berkontribusi terhadap program tersebut
3. Mengalihkan pengetahuan,
keterampilan, dan teknologi kepada masyarakat dengan melakukan
pelatihan-pelatihan yang bersifat vokasional (Nurbeti, M. 2009).
E. JENIS PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
1.
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
2.
Pondok Bersalin Desa (Polindes)
3.
Pos Obat Desa (POD) atau Warung Obat Desa (WOD)
a.
POD murni, tidak terkait dengan UKBM lainnya
b.
POD yang diintegrasikan dengan dana sehat
c.
POD yang merupakan bentuk peningkatan posyandu
d.
POD yang dikaitkan dengan pokdes/polindes
e.
Pos Obat Pondok Pesantren (POP) yang dikembangkan di beberapa
pondok pesantren.
4.
Dana Sehat
Dana telah
dikembangkan pada 32 provinsi meliputi 209 kabupaten/kota. Dalam
implementasinya juga berkembang beberapa pola dana sehat, antara lain sebagai
berikut :
a.
Dana sehat pola usaha kesehatan sekolah (UKS), dilaksanakan pada
34 kabupaten dan telah mencakup 12.366 sekolah.
b.
Dana sehat pola pembangunan kesehatan masyarakat desa (PKMD)
dilaksanakan pada 96 kabupaten.
c.
Dana sehat pola pondok pesantren, dilaksanakan pada 39 kabupaten/kota.
d.
Dana sehat pola koperasi unit desa (KUD), dilaksanakan pada lebih
dari 23 kabupaten, terutama pada KUD yang sudah tergolong mandiri.
e.
Dana sehat yang dikembangkan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
dilaksanakan pada 11 kabupaten/kota.
f.
Dana sehat organisasi/kelompok lainnya (seperti tukang becak,
sopir angkutan kota dan lain-lain), telah dilaksanakan pada 10 kabupaten/kota.
5.
Lembaga Swadaya Masyarakat
6.
Upaya Kesehatan Tradisional
Tanaman obat
keluarga (TOGA) adalah sebidang tanah di halaman atau ladang yang dimanfaatkan
untuk menanam yang berkhasiat sebagai obat.
7.
Pos Gizi (Pos Timbangan)
8.
Pos KB Desa (RW)
9.
Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
10. Saka Bhakti Husada (SBH)
11. Pos Upaya Kesehatan Kerja (pos UKK)
12. Karang Taruna Husada
13. Pelayanan Puskesmas dan Puskesmas
Pembantu
F. PERAN
SERTA MASYARAKAT TENTANG UPAYA UKBM
a. Wujud peran serta masyarakat
Dari pengamatan
pada masyarakat selama ini beberapa wujud peran serta masyarakat dalam
pembangunan kesehatan pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya. Bentuk-bentuk
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sumber daya manusia
Setiap insan
dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat. Wujud insane yang
menunjukkan peran serta masyarakat dibidang kesehatan antara lain sebagai
berikut :
a.
Pemimpin masyarakat yang berwawasan kesehatan
b.
Tokoh masyarakat yang berwawasan kesehatan, baik tokoh agama,
politisi, cendikiawan, artis/seniman, budayaan, pelawak, dan lain-lain
c.
misalnya: kader posyandu, kader lansia, kader kesehatan
lingkungan, kader kesehatan gigi, kader KB, dokter kecil, saka bakti husada,
santri husada, taruna husada, dan lain-lain.
2. Institusi/lembaga/organisasi
masyarakat
Bentuk lain peran
serta masyarakat adalah semua jenis institusi, lembaga atau kelompok kegiatan
masyarakat yang mempunyai aktivitas dibidang kesehatan.
Beberapa
contohnya adalah sebagai berikut :
a.
Upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yaitu segala
bentuk kegiatan kesehatan yang bersifat dari, oleh dan untuk masyarakat, yaitu
:
1.
Pos pelayanan terpadu (posyandu)
2.
Pos obat desa (POD)
3.
Pos upaya kesehatan kerja (Pos UKK)
4.
Pos kesehatan di Pondok Pesantren (poskestren)
5.
Pemberantasan penyakit menular dengan pendekatan PKMD (P2M-PKMD)
6.
Penyehatan lingkungan pemungkitan dengan pendekatan PKMD
(PLp-PKMD) sering disebut dengan desa percontohan kesehatan lingkungan (DPKL)
7.
Suka Bakti Husada (SBH)
8.
Tanaman obat keluarga (TOGA)
9.
Bina keluarga balita (BKB)
10. Pondok bersalin desa (Polindes)
11. Pos pembinaan terpadu lanjut usia
(Posbindu Lansia/Posyandu Lansia)
12. Pemantau dan stimulasi perkembangan
balita (PSPB
13. Keluarga mandiri
14. Upaya kesehatan masjid
b.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mempunyai kegiatan dibidang
kesehatan. Banyak sekali LSM yang berkiprah dibidang kesehatan, aktifitas
mereka beragam sesuai dengan peminatnya
c.
Organisasi swadaya yang bergerak dibidang palayanan kesehatan
seperti rumah sakit, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, balai
pengobatan, dokter praktik, klinik 24 jam, dan sebagainya (Notoadmojdo, 2007).
PENANGGULANGAN BENCANA DAN KRISIS
A.
PENGERTIAN
Bencana adalah
peristiwa atau rangkaian peristiwa yg mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yg disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non
alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Kondisi krisis
adalah Suatu kondisi luar biasa berdampak pada
kesehatan masyarakat yang berlangsung secara cepat maupun perlahan-lahan dengan
ciri-ciri pokok :
a. Bersifat genting/darurat
b. Menimbulkan kepanikan
c. Besar dan massal
d.
Perlu
tindakan segera
Sedangkan
Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh bencana
dan/atau berpotensi bencana.
Bencana memiliki beberapa tipe yaitu dapat berupa:
a. Bencana Alam: Gempa bumi, tsunami,
gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dll
b. Bencana non Alam: Gagal teknologi,
kebakaran, epidemi dll
c. Bencana Sosial: Konflik, Teror, Bom, dll
d. Kegawatdaruratan
sehari-hari: kecelakaan lalin, laut, udara tawuran, demo, kegawatdaruratan
kesehatan, dll
B. DAMPAK PERMASALAHAN KESEHATAN
a.
Korban luka/cacat
b.
Korban meninggal
c.
Infrastruktur &
Faskes rusak
d.
Pengungsi
- Obat dan bahan
habis pakai, Alat kesehatan
Maka dipelukan alat sebagai berikut:
1)
Alat transportasi (Ambulans, Mobil klinik, perahu karet, motor URC, kendaraan ops.)
2)
Alat komunikasi (HT, RIG, HP satelit)
3)
RS lapangan dan SDM Kes trampil (Manajemen Bencana, ATLS,
dll)
4)
Alat dan bahan sanitasi termasuk air bersih
(water
purifier, PAC, insektisida, dll)
5)
Sarana penunjang lain (gen set, tenda lapangan, kantong jenazah dll)
6)
Maka untuk dapat menyelesaikan permasalahn yang timbul tersebut harus ada
suatu kerjasama antar semua instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta,
serta keikutsertaan masyarakat secara umum.
Dalam penanganan
bencana sanat diperlukan adanya manajemen kesehatan yang tepat karena pada
saat situasi saat bencana
nyawa dan kesehatan masyarakat merupakan masalah utama, waktu untuk
bereaksi yang sangat singkat, risiko dan konsekuensi kesalahan atau penundaan
keputusan dapat berakibat fatal situasi dan kondisi yang tidak pasti, petugas mengalami
stres yang tinggi, informasi yang selalu berubah yang bila tidak ada suatu
manajemen kesehatan yang baik maka aka nada banyak korban dan terjadi banyak
kejadian yang akan berakibat fatal bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.
C.
MANAJEMEN BENCANA BIDANG KESEHATAN
1) *Manajemen Resiko krisis Kesehatan-Mitigasi-Kesiapsiagaan-Pra
Bencana
2) *Manajemen
Kedaruratan-Saat Bencana
3) *Manajemen Pemulihan-Pasca Bencana
D.
UPAYA PENANGGULANGAN
Berikut Upaya-upaya yang dapat
dilakukan untuk Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana dan Krisis
Kesehatan
a.
Perilaku dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
b.
Pengembangan sarana, prasarana dan peraturan dalam upaya kesehatan
berbasis masyarakat
c.
Mobilisasi masyarakat dalam rangka pemberdayaan,
d.
advokasi, kemitraan dan peningkatan sumber daya pendukung,
e.
Keterpaduan pemberdayaan,
f.
Evakuasi, perawatan dan pengobatan korban pada daerah bencana,
g.
Kemitraan bidang kesehatan dengan organisasi masyarakat,
h.
Kemandirian masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan akibat
bencana dan
i.
Pengembangan sistem peringatan dini untuk penyebaran informasi
terjadinya wabah dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
UPAYA PRA BENCANA KEGIATAN PUSAT
REG./PROVINSI KAB/KOTA
Pedoman/ Juklak Membuat NSPK Membuat juklak, juknis Rencana
Penanggulangan Krisis Kesehatan
a. Membuat rencana penanggulangan
krisis kesehatan nasional
b. Membuat rencana penanggulangan
kontinjensi /peta krisis tingkat geomedik kab/kota Provinsi dalam rangka
membantu kab/kota ,
c. Membuat peta geomedik Provinsi Tim
Reaksi Cepat Menyiapkan dan Membentuk dan menggerakkan TRC mengoperasional kan
TRC
d. Penyiapan dan Peningkatan
Peningkatan Peningkatan Kapasitas Mengembangkan Mensosialisasikan Melaksanakan
sistem pemantauan sistem pemantauan pemantauan dan informasi SDM Pemantauan dan
Informasi Krisis Kesehatan Implementasi juklak, juknis
E.
PENANGGULANGAN KRISIS
Penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan harus menggunakan
atau mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada atau yang tersedia dan
memberdayakan semua sumber daya Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk
Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, aparatur negara, dan
masyarakat atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri. Dalam keadaan
darurat, untuk pemenuhan semua kebutuhan pada penyelenggaraan penanggulangan
Krisis Kesehatan dapat dilakukan pengadaan alat kesehatan, obat, dan perbekalan
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyediaan informasi pada penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan
dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta koordinasi secara berjenjang
melalui dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, Pusat
Penanggulangan Krisis Kesehatan regional dan sub regional, dan Pusat
Penanggulangan Krisis Kesehatan. Penyelenggaraan penanggulangan Krisis
Kesehatan mengikuti siklus penanggulangan Bencana dengan penyesuaian yang
meliputi tahap prakrisis kesehatan, tanggap darurat krisis kesehatan, dan
pascakrisis kesehatan dengan penekanan pada upaya mencegah kejadian Krisis
Kesehatan yang lebih parah atau buruk dengan memperhatikan aspek pengurangan
risiko bencana. Penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan pada tahap pra
krisis kesehatan ditujukan untuk peningkatan kapasitas sumber daya kesehatan.
Penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan pada tahap tanggap
darurat Krisis Kesehatan ditujukan untuk mengurangi resiko kesehatan akibat
bencana. Penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan pada tahap pascakrisis
kesehatan, ditujukan untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan akibat
bencana. Pada tahap pascakrisis Kesehatan, kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi
dilaksanakan oleh unit kerja/instansi/lembaga terkait sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya. Dalam penanggulangan krisis pemerintah pun ikut aktif berperan
yang salah satunya adalah dengan membuat kebijakan-kebijakan antara lain:
- Lebih menitikberatkan kepada upaya sebelum
terjadi krisis
kesehatan dengan
tetap melaksanakan upaya saat dan pasca krisis kesehatan
- Pemerataan
kemampuan sumber daya penanggulangan krisis kesehatan
- Peningkatan
keterpaduan melalui jejaring lintas program, lintas sektor dan masyarakat (ABG to CE)
- Peningkatan
peran regional dalam
penanggulangan krisis kesehatan
- Penyediaan
informasi krisis
kesehatan yang cepat, tepat dan akurat
F.
UPAYA DAN STRATEGI
Untuk dapat menjalankan kebijakannya maka
pemerintah mebuat strategi penanggulangan dengan cara:
- Meningkatkan upaya pencegahan, mitigasi dan
kesiapsiagaan dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan.
- Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Kesehatan di
Daerah Rawan Krisis Kesehatan
- Mendorong peran daerah dalam penanggulangan
krisis kesehatan
- Mengembangkan jejaring lintas program, lintas
sektor dan masyarakat.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya Pusat Penanggulangan
Krisis regional dan sub regional.
- Mengembangkan sistem informasi yang
berkualitas.
G.
SASARAN STRATEGI
- Meningkatnya kemampuan sumberdaya dalam
kegiatan penanggulangan krisis kesehatan di Kabupaten/Kota, melalui :
a.
Adanya sarana, prasarana dan perbekalan kesehatan
b.
Adanya petugas terlatih untuk
penanggulangan krisis kesehatan
c.
Adanya fasilitas sistem informasi penanggulangan
krisis kesehatan
d.
Adanya produk informasi penanggulangan krisis
kesehatan
e.
Adanya produk kebijakan/pedoman
untuk penanggulangan krisis kesehatan
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM
a.
Manajemen Bencana Bidang Kesehatan
b.
Penyusunan Rencana Kontijensi
c.
Gladi Lapang
d.
Tim Reaksi Cepat/RHA
e.
Pengelolaan Data dan Informasi PKK
f.
Penggunaan Alat Komunikasi Bencana
g.
RS Lapangan dll
- Meningkatnya peran dan fungsi PPK Regional dan
Sub Regional dalam penanggulangan krisis kesehatan, melalui :
a.
Adanya sarana, prasarana dan perbekalan kesehatan
b.
Adanya tenaga pelatih dan tenaga terlatih
c.
Adanya fasilitas sistem informasi penanggulangan
krisis kesehatan
d.
Optimalisasi jejaring penanggulangan krisis kesehatan yang terpadu
antara PPK Regional dan Sub Regional dengan anggota regional
- Meningkatnya peran dan fungsi PPKK dalam
penanggulangan krisis kesehatan, melalui :
a.
Tersedianya peraturan, kebijakan, pedoman dan
standar yang mendukung penanggulangan krisis kesehatan
b.
Optimalisasi jejaring kerjasama
lintas program dan lintas sektor dalam penanggulangan krisis kesehatan
c.
Tersedianya Sumber Daya Manusia yang memiliki
kemampuan dalam bidang teknis fungsional dan manajemen penanggulangan krisis
kesehatan di daerah rawan krisis kesehatan.
d.
Tersedianya sarana dan prasarana
di daerah rawan krisis kesehatan yang memadai dalam penanggulangan krisis
kesehatan.
e.
Tersedianya sistem penganggaran
yang dapat memenuhi kebutuhan penanggulangan krisis kesehatan.
f.
Tersedianya informasi
penanggulangan krisis kesehatan yang cepat, tepat dan akurat
g.
Peningkatan peran serta masyarakat dalam
penanggulangan krisis kesehatan
PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN REGIONAL
![]() |
|||
![]() |
|||
PRA KRISIS ATAU BENCANA
Pada tahap prakrisis kesehatan, kementerian kesehatan
menyelenggarakan kegiatan:
a.
mengoordinasikan dan memfasilitasi
kegiatan prakrisis kesehatan dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh
instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan
melalui Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan;
b.
menyusun dan mensosialisasikan
kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan;
c.
melaksanakan dan mengembangkan
sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan;
d.
menyelenggarakan kegiatan
peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis
Kesehatan serta pembinaan tim reaksi cepat kesehatan;
e.
meningkatkan kapasitas
Kesiapsiagaan unit kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dengan
melengkapi sarana/fasilitas yang diperlukan;
f.
memfasilitasi pemberdayaan
masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan;
g.
membina dan memfasilitasi Pusat
Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan Pusat Penanggulangan Krisis
Kesehatan Subregional;
h.
memetakan Kesiapsiagaan unit-unit
kesehatan di daerah;
i.
mengoordinasikan ketersediaan
kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan; dan/atau
j.
melaksanakan kegiatan Siaga Darurat
Bidang Kesehatan.
UPAYA
PASCA BENCANA DAN KRISIS
|
Kegiatan
|
Kab/kota
|
Reg./provinsi
|
pusat
|
|
Monitoring
Evaluasi
|
Mengadakan Monev
Pelaksanaan PKK
|
Mengadakan Monev Ke Kab/Kota
|
Mengadakan Monev Ke Provinsi
|
|
Upaya Pemulihan Dini
|
Melaksanakan
upaya pemulihan dini
|
Melakukan dukungan upaya pemulihan dini
Kab/Kota
|
Mendukung/ Memantau upaya pemulihan dini
|
|
Damage and Loss Assessment (DaLA)
|
Mengumpulkan
data-data DaLA Kesehatan
|
Melakukan dukungan pengumpulan data-data
|
Verifikasi dan analisa data-data
|
KEBERHASILAN
Penentu
keberhasilan dalam penanggulanan dan menghadapi krisis dan bencana
- Pengambilan
keputusan cepat-tepat
- Dapat
dideteksi awal bahan – bahan kimia
- Penyebaran
informasi yang tepat dan jelas
- Kemampuan
mendetoksifikasi/dekontaminasi
- Penanganan
evakuasi korban dengan tepat
- Pemberdayaan
tim medis lapangan dan Rumah Sakit
- Penggunaan
sistem komunikasi dan media yang tepat
BAB
III
A.
KESIMPULAN
Pengawasan obat dan makanan memiliki aspek
permasalahan berdimensi luas dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan sistem
pengawasan yang komprehensif, semenjak awal proses suatu produk makanan atau
obat hingga produk tersebut beredar ditengah masyarakat. Untuk menekan sekecil
mungkin risiko yang bisa terjadi, pemerintah membentuk suatu badan pengawasan
obat dan makanan (BPOM).BPOM mengeluarkan kebijkan-kebijakan strategi untuk
dapat melakukan pengawasan obat dan makanan secara efektif agar konsumen
terlindungi,karena sebagai konsumen masyarakat mempunyai hak mendapat
pemeliharaan kesehatan.
Setiap masyarakat berhak mendapatkan jaminan
kesehatan yang sesuai untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan, dalam
pelaksanaannya pemerintah ikut berperan aktif dalam jaminan kesehatan dengan
memberikan program-program jaminan kesehatan seperti : Jamkesda,Jamkesmas,Jamkesos,Asuransi,BPJS,dll.
Pemerintah melakukan pemberdayaan masyarakat untuk
menggerakan masyarakat agar ikut berperan dalam peningkatan kesehatan.
Dalam peningkatan ketersediaan keterjangkauan
safety, mutu, penggunaan obat / makanan pemerintah sangat berperan aktif di
dalam nya agar apa yang menjadi tujuan utama bisa terlaksana dengan baik .
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai
materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini ,tentunya banyak kekurangan dan
kelemahan karna keterbatasan pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang
kami peroleh hubungan nya dengan makalah ini . semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis dan pembaca .
DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:
Posting Komentar