Selasa, 22 November 2016

MAKALAH SISTEM KESEHATAN AN NASIONAL UPAYA KESEHATAN NASIONAL.

MAKALAH SISTEM KESEHATAN NASIONAL
UPAYA KESEHATAN
Dosen: Destu Satya Widyaningsih S.km, M.Kes
LOGO AMA.jpg

                                                                                                                                                                              

Disusun Oleh :
1.      Fifty Fatimah Asmi
2.      Icha Damayanti
3.      Risma Handariyani
4.      Syahraeni
5.      Titik Purwanti
6.      Yeni Komala Sari
7.      Zahrah Lestifani Kurnia

AKADEMI MANAJEMEN ADMINISTRASI
YOGYAKARTA
2015
DAFTAR ISI
















Halaman judul........................................................................................... i
Daftar isi................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... 1
A.     Latar Belakang................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................... 2
C.     Tujuan................................................................................................. 2
BAB II  ISI PEMBAHASAN................................................................. 3
A.    Pelaksanaan kegiatan dalam peningkatan ketersediaan
 keterjangkauan safety, mutu , dan penggunaan obat/
makanan............................................................................................. 3
B.     Kebijakan Strategi BPOM................................................................ 4
C.    Peran Badan POM dalam Keterjangkauan ................................... 5
D.    Peran Badan POM dalam Ketersediaan ........................................ 6
E.     Arah Kebijakan Strategi Badan POM............................................ 9
F.     JAMKES............................................................................................ 13
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & PENANGGULANGAN
BENCANA & KRISIS........................................................................... 20
A.    Pemberdayaan masyarakat ............................................................. 20
B.     Tujuan Pemberdayaan Masyarakat ............................................... 20
C.    Prinsip Pemberdayaan Masyarakat ............................................... 20
D.    Peran Petugas Kesehatan ................................................................ 20
E.     Jenis Pemberdayaan Masyarakat.................................................... 21
F.     Peran Serta Masyarakat Tentang Upaya ukbm............................. 22

PENANGGULANGAN BENCANA DAN KRISIS........................... 24
A.    Pengertian ......................................................................................... 24
B.     Dampak Permasalahan Kesehatan.................................................. 25
C.    Manajemen Bencana Bidang Kesehatan......................................... 26
D.    Upaya Penanggulangan.................................................................... 26
E.     Penanggulangan Krisis..................................................................... 27
F.     Upaya dan Strategi ........................................................................... 28
G.    Sasaran Strategi ................................................................................ 29

BAB III PENUTUP................................................................................ 33
A.    KESIMPULAN................................................................................. 33

DAFTAR PUSTAKA         





BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Kesehatan adalah hak dan investasi,setiap warga negara berhak atas kesehatannya termaksud masyarakat miskin.Untuk itu diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaannya bagi upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat.
Indonesia mempunyai skala prioritas nasional antar lain : peningkatan kia & kb ,perbaikan gizi masyarakat ,pengendalian penyakit menular & tidak menular dan kesling ,pemenuhan sdm  kes,peningkatan ketersediaan, keterjangkauan,  safety, mutu, penggunaan obat/makanan ,jamkesmas,pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana & krisis ,peningkatan yankes primer, sekunder & tersier
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa di dunia, termasuk Indonesia.Setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan,pakaian,perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan social yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur,menderita sakit,cacat,janda atau duda,mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah yang berada diluar kekuasaannya.
Berdasarkan pernyataan tersebut beberapa Negara mengambil inisatif untuk mengembangkan jaminan social,di Indonesia ditegaskan pada UU bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan aman,bermutu dan terjangkau.Sebaliknya setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan.Untuk mewujudkan komitmen diatas,pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui jaminan kesehatan nasional bagi kesehatan perorangan , selain itu pemerintah juga memberdayakan masyarakat untuk berperan serta menanggulangi krisis yang ada dalam masyarakat.



B.     Rumusan Masalah
1)      Apakah yang dimaksud dengan Peningkatan ketersediaaan , keterjangkauan , strategi mutu , penggunaan obat atau makanan ?
2)      Bagaimana cara pemerintah dalam meningkatkan ketersediaan , keterjangkauan , , strategi mutu , penggunaan obat atau makanan ?
3)      Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan ?
4)      Apakah yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana dan krisis ?

C.     Tujuan
Supaya mahasiswa lebih memahami tentang skala prioritas kesehatan nasional yang didalamnya terdapat peningkatan ketersediaan,keterjangkauan,strategi mutu,penggunaan obat atau makanan,jaminan kesehatan,pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana dan krisis.




BAB II
ISI PEMBAHASAN

PENINGKATAN KETERSEDIAAN KETERJANGKAUAN SAFETY, MUTU, PENGGUNAAN OBAT / MAKANAN
Pengawasan obat dan makanan memiliki aspek permasalahan berdimensi luas dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan sistem pengawasan yang komprehensip, semenjak awal proses suatu produk hingga produk tersebut beredar ditengah masyarakat. Untuk menekan sekecil mungkin risiko yang bisa terjadi, pemerintah membentuk suatu badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) dengan
Visi :
Obat dan Makanan aman meningkatkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa
Misi :
1.      Meningkatkan sistem pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat
2.      Mewujudkan kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serta memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan
3.      Meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan POM

A.    Pelaksanaan kegiatan dalam peningkatan ketersediaan keterjangkauan safety, mutu , dan penggunaan obat/makanan
Peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, mutu dan penggunaan obat, serta pengawasan Obat dan Makanan, yang dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan :
1.       Pengawasan produksi produk terapetik dan PKRT
2.       Pengawasan produk dan bahan berbahaya
3.       Pengawasan obat dan makanan di 31 Balai Besar/Balai POM
4.       Pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian keamanan, manfaat dan mutu   obat dan makanan serta pembinaan laboratorium POM
5.       Standardisasi produk terapetik dan PKRT
6.       Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan
7.       Inspeksi dan sertifikasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
8.       Inspeksi dan sertifikasi makanan
9.       Standardisasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
10.    Standardisasi makanan
11.    Surveilan dan penyuluhan keamanan makanan
12.    Pengawasan distribusi produk terapetik dan PKRT
13.    Pengawasan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
14.    Penilaian produk terapetik dan produk biologi
15.    Penilaian obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
16.    Penilaian makanan
17.    Riset keamanan, khasiat, mutu obat dan makanan
18.    Pengembangan Obat Asli Indonesia

B.     Kebijakan Strategi BPOM
1.      Memperkuat Sistem Regulatori Pengawasan Obat dan Makanan
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan diperkuat dengan mekanisme operasional dan infrastruktur yang andal dengan kapabilitas berkelas dunia (world class) dan menggunakan teknologi informasi yang modern Regulatori dan seluruh fungsi pengawasan, dilakukan revitalisasi yang diterapkan secara terintegrasi dan menyeluruh (comprehensive).
2.      Mewujudkan Laboratorium Badan POM yang Handal
Kapabilitas laboratorium Badan POM ditingkatkan terunggul di ASEAN dengan jaringan kerja (networking) nasional dan internasional. Cakupan dan parameter pengujian laboratorium, serta kompetensi personil laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan ditingkatkan dengan menerapkan Good Laboratory Practices secara konsisten serta mengembangkan sistem rujukan laboratorium nasional.
3.      Meningkatkan Kapasitas Manajemen Badan POM
Institusi Badan POM dikembangkan sebagai knowledge and learning organization yang kredibel, inovatif dan unggul. Pengembangan institusi berfokus terutama pada penguatan kompetensi, profesionalitas dan kapabilitas modal insani. Untuk itu dilakukan pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan (continous training and education) yang dilaksanakan di dalam dan di luar negeri serta dengan membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan badan POM.Implementasi Sistem Pengawasan Obat dan Makanan serta layanan publik oleh Badan POM dimantapkan dengan meningkatkan kapasitas menejemen dengan mutu penyelenggaraan kepemerintahan yang efektif dan efisien. Untuk itu dilakukan penerapan standar Reformasi Birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik secara menyeluruh dan konsisten.
4.      Memantapkan Jejaring Lintas Sektor dan Memberdayakan Masyarakat untuk Berperan Aktif dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pengawasan Obat dan Makanan lebih diperkuat dengan memantapkan jejaring kerjasama lintas sektor terkait di dalam negeri dan kerjasama bilateral maupun multilateral dengan berbagai institusi di luar negeri. Melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi dilakukan pemberdayaan kepada masyarakat luas agar mampu mencegah dan melindungi diri sendiri dari penggunaan Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan

C.    Peran Badan POM dalam Keterjangkauan
1.      Jaminan keamanan mutu dan khasiat, melalui:
a.       Registrasi / Nomor Ijin Edar
b.      CPOB
c.       Sampling
d.      Pharmacovigilance
2.      Pelayanan prima, melalui:
a.       Persyaratan yang jelas
b.      Pelayanan tepat waktu

3.      Menciptakan lingkungan yang kondusif

D.    Peran Badan POM dalam Ketersediaan
1.      Menciptakan iklim yang kondusif
2.      Memiliki Balai Besar/Balai POM di seluruh wilayah Indonesia
3.      Memfasilitasi perubahan / penambahan ijin edar dari paten menjadi generik
Pengawasan obat dan makanan memiliki aspek permasalahan berdimensi luas dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan sistem pengawasan yang komprehensip, semenjak awal proses suatu produk hingga produk tersebut beredar ditengah masyarakat. Untuk menekan sekecil mungkin risiko yang bisa terjadi, dilakukan SISPOM yakni:
Sasaran Strategis
Sasaran strategis selama lima tahun (2010-2014) adalah sebagai berikut :
1.      Pengawasan obat dan makanan terlaksana secara efektif untuk melindungi konsumen di dalam dan di luar negeri dengan sistem yang tergolong terbaik di ASEAN.
2.      Terwujudnya laboratorium pengawasan obat dan makanan yang modern dengan jaringan kerja di seluruh indonesia dengan kompetensi dan kapabilitas terunggul di ASEAN.
3.      Meningkatnya kompetensi, kapabilitas dan jumlah modal insani yang unggul dalam melaksanakan pengawasan obat dan makanan.
4.      Diterapkannya sistem manajemen mutu di semua unit kerja Badan POM.

Arah Kebijakan dan Strategi
Arah Kebijakan dan Strategi NasionalArah kebijakan dan strategi nasional bidang kesehatan yang menjadi acuan pembangunan bidang Pengawasan Obat dan Makanan.


FOKUS 1 : PENINGKATAN KESEHATAN IBU, BAYI, BALITA DAN KELUARGA BERENCANA
Peningkatan kesehatan ibu, bayi, balita dan Keluarga Berencana, melalui upaya yang menjamin produk Obat dan Makanan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, yang digunakan dalam upaya :
1.       Peningkatan cakupan peserta KB aktif;
2.       Pemberian makanan pemulihan bagi ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK); dan
3.       Pencapaian cakupan imunisasi yang tinggi, merata dan berkualitas pada bayi, anak sekolah dan Wanita Usia Subur (WUS).
FOKUS 2 : PERBAIKAN STATUS GIZI MASYARAKAT
Perbaikan status gizi masyarakat, melalui pengujian laboratorium terhadap sampel-sampel produk yang digunakan untuk upaya :
a.       Asupan zat gizi makro, dll, untuk memenuhi angka kecukupan gizi;
b.      Surveilans pangan dan gizi;
c.       Pemberian makanan pendamping ASI;
d.      Fortifikasi;
e.       Pemberian makanan pemulihan balita gizi-kurang; dan
f.       Penanggulangan gizi darurat.
FOKUS 3 : PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR SERTA PENYAKIT TIDAK MENULAR, DIIKUTI PENYEHATAN LINGKUNGAN
Pengendalian penyakit menular serta penyakit tidak menular, diikuti penyehatan lingkungan, melalui upaya pengawasan yang diarahkan untuk menurunkan proporsi Obat dan Makanan bermasalah di pasar, sebagai salah satu faktor risiko timbulnya penyakit.





FOKUS 4 : PENINGKATAN KETERSEDIAAN,  KETERJANGKAUAN, PEMERATAAN, MUTU DAN PENGGUNAAN OBAT SERTA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN.
Peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, mutu dan penggunaan obat, serta pengawasan Obat dan Makanan, yang dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan :
               1.            Pengawasan produksi produk terapetik dan PKRT
               2.            Pengawasan produk dan bahan berbahaya
               3.            Pengawasan obat dan makanan di 31 Balai Besar/Balai POM
               4.            Pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian keamanan, manfaat dan mutu obat dan makanan serta pembinaan laboratorium POM
               5.            Standardisasi produk terapetik dan PKRT
               6.            Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan
               7.            Inspeksi dan sertifikasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
               8.            Inspeksi dan sertifikasi makanan
               9.            Standardisasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
           10.            Standardisasi makanan
           11.            Surveilan dan penyuluhan keamanan makanan
           12.            Pengawasan distribusi produk terapetik dan PKRT
           13.            Pengawasan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
           14.            Penilaian produk terapetik dan produk biologi
           15.            Penilaian obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
           16.            Penilaian makanan
           17.            Riset keamanan, khasiat, mutu obat dan makanan
           18.            Pengembangan Obat Asli Indonesia


E.     Arah Kebijakan Strategi Badan POM
1.      Memperkuat Sistem Regulatori Pengawasan Obat dan Makanan
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan diperkuat dengan mekanisme operasional dan infrastruktur yang andal dengan kapabilitas berkelas dunia (world class) dan menggunakan teknologi informasi yang modern Regulatori dan seluruh fungsi pengawasan, dilakukan revitalisasi yang diterapkan secara terintegrasi dan menyeluruh (comprehensive).
2.      Mewujudkan Laboratorium Badan POM yang Handal
Kapabilitas laboratorium Badan POM ditingkatkan terunggul di ASEAN dengan jaringan kerja (networking) nasional dan internasional. Cakupan dan parameter pengujian laboratorium, serta kompetensi personil laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan ditingkatkan dengan menerapkan Good Laboratory Practices secara konsisten serta mengembangkan sistem rujukan laboratorium nasional.
3.      Meningkatkan Kapasitas Manajemen Badan POM
Institusi Badan POM dikembangkan sebagai knowledge and learning organization yang kredibel, inovatif dan unggul. Pengembangan institusi berfokus terutama pada penguatan kompetensi, profesionalitas dan kapabilitas modal insani. Untuk itu dilakukan pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan (continous training and education) yang dilaksanakan di dalam dan di luar negeri serta dengan membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan badan POM.
Implementasi Sistem Pengawasan Obat dan Makanan serta layanan publik oleh Badan POM dimantapkan dengan meningkatkan kapasitas menejemen dengan mutu penyelenggaraan kepemerintahan yang efektif dan efisien. Untuk itu dilakukan penerapan standar Reformasi Birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik secara menyeluruh dan konsisten.




4.      Memantapkan Jejaring Lintas Sektor dan Memberdayakan Masyarakat untuk Berperan Aktif dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pengawasan Obat dan Makanan lebih diperkuat dengan memantapkan jejaring kerjasama lintas sektor terkait di dalam negeri dan kerjasama bilateral maupun multilateral dengan berbagai institusi di luar negeri. Melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi dilakukan pemberdayaan kepada masyarakat luas agar mampu mencegah dan melindungi diri sendiri dari penggunaan Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan.

Strategi
Arah kebijakan Badan POM dilakukan melalui 7 (tujuh) strategi, yaitu :
  1. Strategi Pertama.
Peningkatan intensitas pengawsan pre market Obat dan Makanan, untuk menjamin, khasiat/manfaat dan mutu produk, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
a.       Penapisan penilaian produk Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai antisipasi globalisasi, termasuk ACFTA.
b.      Peningkatan pelayanan publik terkait pendaftaran produk Obat dan Makanan melalui online registration.
c.       Pengawasan pengembangan vaksin baru produksi dalam negeri, untuk mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
d.      Peningkatan technical regulatory advice untuk pengembangan jamu, herbal standar dan fitofarmaka.
e.       Pengawasan pengembangan teknologi pangan (PPRG, iradiasi), untuk perlindungan konsumen dan ketersediaan pangan.
f.       Peningkatan pemenuhan GMP industri Obat dan Makanan dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing.


  1. Strategi Kedua
Penguatan sistem, sarana, dan prasarana laboratorium Obat dan Makanan, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
a.       Pemantapan penerapan Quatity Management System dan persyaratan Good Laboratory Prictices (GLP) terkini.
b.      Peningkatan sarana dan prasarana laboratorium di pusat dan daerah, sesuai dengan kemajuan IPTEK.
c.       Pemenuhan peralatan laboratorium sesuai standar GLP terkini.
d.      Peningkatan kompetensi SDM Laboratorium.

  1. Strategi Ketiga
Peningkatan pengawasan post market Obat dan Makanan, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
a.       Pemantapan sampling dan pengujian Obat dan Makanan, berdasarkan risk based approaches.
b.      Intensifikasi pemberantasan produk ilegal, termasuk produk palsu.
c.       Perluasan cakupan pengawasan pangan jajanan anak sekolah (PJAS), melalui operasionalisasi Mobil Laboratorium.
d.      Pengawasan sarana post market sesuai dengan GMP dan GDP
e.       Perkuatan pengawasan Post market kosmetik melalui audit kepatuhan dan evaluasi keamanan kosmetika

  1. Strategi Keempat
Pemantapan regulasi dan standar di bidang pengawasan Obat dan Makanan, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
a.       Penyelarasan regulasi terkait dengan perubahan lingkungan strategis di bidang pengawsan Obat dan Makanan.
b.      Peningkatan penerapan standar Obat dan Makanan yang terharmonisasi.


  1. Strategi Kelima
Pemantapan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang tindak pidana Obat dan Makanan, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
a.       Peningkatan kualitas dan kuantitas PPNS.
b.      Peningkatan pelaksanaan penyidikan Obat dan Makanan.
c.       Peningkatan koordinasi dengan sektor terkait dalam rangkaian CJS untuk sustainable law enforcement tindak pidana Obat dan Makanan.

  1. Strategi Keenam
Perkuatan Institusi, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
a.       Implementasi Reformasi Birokrasi Badan POM termasuk peningkatan pelayanan publik.
b.      Perkuatan sistem pengelolaan data serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk strategi media komunikasi.
c.       Perkuatan human capital management Badan POM.
d.      Restrukturisasi Organisasi untuk menjawab tantangan perubahan lingkungan strategis.
e.       Peningkatan dan penguatan peran dan fungsi Balai POM, Integrated Bottom Up Planning dan Quality System Evaluation.
f.       Perkuatan legislasi di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

  1. Strategi Ketujuh
Meningkatkan Kerjasama Lintas Sektor dalam Rangka Pembagian Peran Badan POM dengan Lintas Sektor terkait, yang diselenggarakan melalui fokus prioritas :
a.       Pemantapan koordinasi pengawasan Obat dan Makanan.
b.      Pemantapan Sistem Kerjasama Operasional Pengawasan Obat dan Makanan.
c.       Peningkatan operasi terpadu pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Makanan.
d.      Perkuatan jejaring komunikasi.
e.       Pemantapan koordinasi pengembangan jamu brand Indonesia, pengeintegrasian dengan pelayanan kesehatan.
f.       Pemberdayaan masyarakat melalui KIE.
 

F.     JAMKES
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan & perlindungan dlm memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yg diberikan kepada setiap orang yg telah membayar iuran/ iurannya dibayar oleh Pemerintah. Jaminan kesehatan sangat perlu dilakukan karena pada umumnya kehidupan manusia sangat beresiko dan kebayakan masyarakat bersifat short sighted. Dengan adanya skn maka masyarakat akan sangat terbantu dalam bentuk ekonominya dan hal tersebut juga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Berikut keuntugan jaminan kesehatan:
         Kenaikan Biaya kesehatan dapat ditekan
         Biaya dan Mutu pelayanan kesehatan dapat dikendalikan
         Adanya kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan berkelanjutan
         Manfaat pelayanan kesehatan komprehensif (promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif)

SYARAT DAN LOKASI PENDAFTARAN
SYARAT PENDAFTARAN PESERTA
Akan diatur kemudian dgn peraturan BPJS
LOKASI PENDAFTARAN:
Dilakukan di kantor BPJS setempat / terdekat      dari domisili peserta.




PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA
1.      Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sbg Peserta kpd BPJS Kes.
2.      Pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya atau pekerja dpt mendaftarkan diri sbg peserta kpd BPJS kes.
3.      Bukan pekerja & peserta lainnya wajib mendaftarkan diri & keluarganya sbg peserta kpd BPJS kes.

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
HAK PESERTA
a.       Memperoleh identitas Peserta
b.      Memperoleh  manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yg bekerjasama dgn BPJS Kesehatan

KEWAJIBAN PESERTA
a.       Membayar iuran
b.      Melaporkan data kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan dgn menunjukkan identitas Peserta pd saat pindah domisili &/atau pindah kerja.
Pentahapan kepesertaan
Mulai 1 januari 2014, setidaknya jaminan kesehatan meliputi:
a.       PBI Jaminan Kesehatan
b.      PBI Jaminan Kesehatan
c.       Anggota Polri/PNS di lingkungan Polri & anggota keluarganya
d.      Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero ASKES dan anggota keluarganya
e.       Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero Jamsostek & anggota keluarganya
Adapun sebagai peserta maka yang bersangkutan dengan anggota keluarganya mempunyai hak mendapat pemeliharaan kesehatan dan /atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kesehatan yang meliputi:
a.       Pengobatan/ perawatan/ imunisasi
Dokter/ dokter gigi / dokter spesialis
Dokter praktek, puskesmas atau rumah sakit.
b.      Obat-obatan
c.       Pemerikasaan laboratorium dan pemeriksaan lainnya dalam rangka diagnose
d.      Tindakan darurat dan tindakan lainnya untuk memperoleh penyembuhan
e.       Perotolongan atau perawatan persalinan
f.       Alat-alat perawatan yang dapat memulihkan kesehatan menurut saran dokter
g.      Pembelian kacamata yang sangat diperlukan untuk kesehatan menurut saran dokter
h.      Prothase gigi dan prothse lainnya
i.        Keluarga berencana, kesegaran jasmani dan kegiatan lainnya untuk penyembuhan

PEMBIAYAAN
Iuran Jaminan Kesehatan sejumlah uang yg  dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja &/atau Pemerintah utk program Jamkes (Perpres No. 12 thn 2013 ttg Jaminan Kesehatan)

a.       Peserta PBI Jamkes dibayar oleh Pemerintah.
b.      Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja & Pekerja
c.       Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah & peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yg bersangkutan

CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN
         BPJS Kesehatan membayar kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi

a.       Sedangkan untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan BPJS membayar dengan cara INA CBG’s
b.      Jika disuatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna

CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN
a.       BPJS Kesehatan membayar kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi
b.      Sedangkan untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan BPJS membayar dengan cara INA CBG’s
c.       Jika disuatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna
d.      Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya, yang ditagihkan langsung oleh faskes  kpd BPJS Kesehatan. & dibayar oleh BPJS Kesehatan setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut
e.       BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima lengkap
f.       Besaran pembayaran kepada Faskes ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kes  dengan asosiasi Faskes di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri
g.      Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran, Menteri memutuskan besaran pembayaran atas program Jaminan Kesehatan yang diberikan
h.      Asosiasi Faskes ditetapkan oleh Menteri


PROSEDUR PELAYANAN
a.       Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
b.      Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan harus melalui rujukan  dari  faskes tingkat pertama kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan  medis

KOMPENSASI PELAYANAN
Bpjs kesehatan wajib memberikan kompesasi berupa uang tunai sebagai pengganti atas pelayanan kesehatan kepada penyedia fasilitas kesehatan tertentu tempat peserta mendapatkan pelayanan kesehatan.
Penggantian uang tunai dari BPJS akan di berikan hanya atas biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.

PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN  
Penyelenggara pelayanan kesehatan dilakukan dengan menjalin adanya kerjasama yang baik antara semua penyedia fasilitas kesehatan dengan BPJS kesehatan, baik Penyedia fasilitas kesehatan milik pemrintah, Pemerintah daerah maupun swasta.

PERTANGGUNGJAWABAN BPJS KESEHATAN
a.       Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dlm bentuk lap pengelolaan prog & lap  keuangan tahunan yg telah diaudit oleh akuntan publik kpd Presiden dgn tembusan kpd DJSN
b.      Lap dipublikasikan dlm bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik & melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yg memiliki peredaran luas scr Nasional
Periode laporan  dimulai dari 1 Januari s.d 31 Desember



MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
a.       Manfaat medis
Manfaat medis ini bersifat pelayanan perorangan: promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif termasuk bahan medis habis pakai & obat sesuai keb. medis

b.      Manfaat non medis
Manfaat ini erat hubungannya dengan fasilitas fasilitas penunjang pelayanan medis, yaitu meliputi akomodasi & ambulans.
Dalam hal ini ada hal yang perlu di perhatikan oleh para peserta BPJS, yaitu bahwa ambulans hanya hanya diberikan utk pasien rujukan dr Faskes dgn kondisi tertentu saja.

Di dalam penyelenggaraannya bpjs juga mempunyai beberaa ketentuan-ketentuan tertentu untuk mengatur penyelenggaraannya. Berikut merupakan pelayanan yang tidak dapat di jamin oleh BPJS berdasarkan ketentuan yang ada.
a.       Pelayanan atau keadaan pasien yang tidak sesuai prosedur
b.      Pelayanan diluar Faskes yg bekerjasama dengan BPJS
c.       Pelayanan bertujuan kosmetik
d.      General check up, pengobatan alternatif
e.       Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi
f.       Yankes pada  saat bencana
g.      Pasien  bunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/narkoba
 Supaya BPJS dapat terselenggara dengan baik dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka BPJS juga melakukan adanya pengevaluasian dan pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan badan tertentu.


a.      Pengawasan internal oleh organ BPJS
1)      Dewan pengawas;
2)      Satuan pengawas internal

b.      Pengawasan eksternal
1)      DJSN;
2)      Lembaga pengawas independen























PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & PENANGGULANGAN BENCANA & KRISIS

A.    PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan adalah upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran kemauan dan kemampuan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan.

B.     TUJUAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.      Tumbuhnya kesadaran, pengetahuan dan pemahaman akan kesehatan  bagi individu, kelompok atau masyarakat
2.      Timbulnya kemauan atau kehendak ialah sebagai bentuk lanjutan dari kesadaran dan pemahaman terhadap obyek, dalam hal ini kesehatan.
3.      Timbulnya kemampuan masyarakat di bidang kesehatan berarti masyarakat, baik seara individu maupun kelompok, telah mampu mewujudkan kemauan atau niat kesehatan mereka dalam bentuk tindakan atau perilaku sehat.

C.    PRINSIP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.    Menumbuhkembangkan potensi masyarakat.
2.    Mengembangkan gotong royong masyarakat.
3.    Menggali kontribusi masyarakat..
4.    Menjalin kemitraan.
5.    Desentralisasi

D.    PERAN PETUGAS KESEHATAN
Peran petugas kesehatan dalam pemberdayaan masyarakat adalah :
1. Memfasilitasi masyarakat  melalui kegiatan-kegiatan maupun program-program pemberdayaan masyarakat meliputi pertemuan dan pengorganisasian masyarakat.
2.  Memberikan motivasi kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan agar masyarakat mau berkontribusi terhadap program tersebut
3.  Mengalihkan pengetahuan, keterampilan, dan teknologi kepada masyarakat dengan melakukan pelatihan-pelatihan yang bersifat vokasional (Nurbeti, M. 2009).

E.     JENIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.      Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
2.      Pondok Bersalin Desa (Polindes)
3.      Pos Obat Desa (POD) atau Warung Obat Desa (WOD)
a.       POD murni, tidak terkait dengan UKBM lainnya
b.      POD yang diintegrasikan dengan dana sehat
c.       POD yang merupakan bentuk peningkatan posyandu
d.      POD yang dikaitkan dengan pokdes/polindes
e.       Pos Obat Pondok Pesantren (POP) yang dikembangkan di beberapa pondok pesantren.
4.      Dana Sehat
Dana telah dikembangkan pada 32 provinsi meliputi 209 kabupaten/kota. Dalam implementasinya juga berkembang beberapa pola dana sehat, antara lain sebagai berikut :
a.       Dana sehat pola usaha kesehatan sekolah (UKS), dilaksanakan pada 34 kabupaten dan telah mencakup 12.366 sekolah.
b.      Dana sehat pola pembangunan kesehatan masyarakat desa (PKMD) dilaksanakan pada 96 kabupaten.
c.       Dana sehat pola pondok pesantren, dilaksanakan pada 39 kabupaten/kota.
d.      Dana sehat pola koperasi unit desa (KUD), dilaksanakan pada lebih dari 23 kabupaten, terutama pada KUD yang sudah tergolong mandiri.
e.       Dana sehat yang dikembangkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dilaksanakan pada 11 kabupaten/kota.
f.       Dana sehat organisasi/kelompok lainnya (seperti tukang becak, sopir angkutan kota dan lain-lain), telah dilaksanakan pada 10 kabupaten/kota.

5.      Lembaga Swadaya Masyarakat
6.      Upaya Kesehatan Tradisional
Tanaman obat keluarga (TOGA) adalah sebidang tanah di halaman atau ladang yang dimanfaatkan untuk menanam yang berkhasiat sebagai obat.
7.      Pos Gizi (Pos Timbangan)
8.      Pos KB Desa (RW)
9.      Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
10.  Saka Bhakti Husada (SBH)
11.  Pos Upaya Kesehatan Kerja (pos UKK)
12.  Karang Taruna Husada
13.  Pelayanan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu

F.     PERAN SERTA MASYARAKAT TENTANG UPAYA UKBM
a.       Wujud peran serta masyarakat
Dari pengamatan pada masyarakat selama ini beberapa wujud peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya. Bentuk-bentuk tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Sumber daya manusia
Setiap insan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat. Wujud insane yang menunjukkan peran serta masyarakat dibidang kesehatan antara lain sebagai berikut :
a.       Pemimpin masyarakat yang berwawasan kesehatan
b.      Tokoh masyarakat yang berwawasan kesehatan, baik tokoh agama, politisi, cendikiawan, artis/seniman, budayaan, pelawak, dan lain-lain
c.       misalnya: kader posyandu, kader lansia, kader kesehatan lingkungan, kader kesehatan gigi, kader KB, dokter kecil, saka bakti husada, santri husada, taruna husada, dan lain-lain.
2.      Institusi/lembaga/organisasi masyarakat
Bentuk lain peran serta masyarakat adalah semua jenis institusi, lembaga atau kelompok kegiatan masyarakat yang mempunyai aktivitas dibidang kesehatan.
Beberapa contohnya adalah sebagai berikut :
a.         Upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yaitu segala bentuk kegiatan kesehatan yang bersifat dari, oleh dan untuk masyarakat, yaitu :
1.      Pos pelayanan terpadu (posyandu)
2.      Pos obat desa (POD)
3.      Pos upaya kesehatan kerja (Pos UKK)
4.      Pos kesehatan di Pondok Pesantren (poskestren)
5.      Pemberantasan penyakit menular dengan pendekatan PKMD (P2M-PKMD)
6.      Penyehatan lingkungan pemungkitan dengan pendekatan PKMD (PLp-PKMD) sering disebut dengan desa percontohan kesehatan lingkungan (DPKL)
7.      Suka Bakti Husada (SBH)
8.      Tanaman obat keluarga (TOGA)
9.      Bina keluarga balita (BKB)
10.  Pondok bersalin desa (Polindes)
11.  Pos pembinaan terpadu lanjut usia (Posbindu Lansia/Posyandu Lansia)
12.  Pemantau dan stimulasi perkembangan balita (PSPB
13.  Keluarga mandiri
14.  Upaya kesehatan masjid
b.         Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mempunyai kegiatan dibidang kesehatan. Banyak sekali LSM yang berkiprah dibidang kesehatan, aktifitas mereka beragam sesuai dengan peminatnya
c.         Organisasi swadaya yang bergerak dibidang palayanan kesehatan seperti rumah sakit, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, balai pengobatan, dokter praktik, klinik 24 jam, dan sebagainya (Notoadmojdo, 2007).

PENANGGULANGAN BENCANA DAN KRISIS

A.    PENGERTIAN
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yg mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yg disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Kondisi krisis adalah Suatu kondisi luar biasa berdampak pada kesehatan masyarakat yang berlangsung secara cepat maupun perlahan-lahan dengan ciri-ciri pokok :
a.       Bersifat genting/darurat
b.      Menimbulkan kepanikan
c.       Besar dan massal
d.      Perlu tindakan segera
Sedangkan Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh bencana dan/atau berpotensi bencana.
Bencana memiliki beberapa tipe yaitu dapat berupa:
a.       Bencana Alam: Gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dll
b.      Bencana non Alam: Gagal teknologi, kebakaran, epidemi dll
c.       Bencana Sosial: Konflik, Teror, Bom, dll
d.      Kegawatdaruratan sehari-hari: kecelakaan lalin, laut, udara tawuran, demo, kegawatdaruratan kesehatan, dll

B.     DAMPAK PERMASALAHAN KESEHATAN
a.       Korban luka/cacat
b.      Korban meninggal
c.       Infrastruktur & Faskes rusak
d.      Pengungsi
  1. Obat dan bahan habis pakai, Alat kesehatan
Maka dipelukan alat sebagai berikut:
1)      Alat transportasi (Ambulans, Mobil klinik, perahu karet, motor URC, kendaraan ops.)
2)      Alat komunikasi (HT, RIG, HP satelit)
3)      RS lapangan dan SDM Kes trampil (Manajemen Bencana, ATLS, dll)
4)      Alat dan bahan sanitasi termasuk air bersih (water purifier, PAC, insektisida, dll)
5)      Sarana penunjang lain (gen set, tenda lapangan, kantong jenazah dll)
6)      Maka untuk dapat menyelesaikan permasalahn yang timbul tersebut harus ada suatu kerjasama antar semua instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta, serta keikutsertaan masyarakat secara umum.
Dalam penanganan bencana sanat diperlukan adanya manajemen kesehatan yang tepat karena pada saat  situasi saat bencana  nyawa dan kesehatan masyarakat merupakan masalah utama, waktu untuk bereaksi yang sangat singkat, risiko dan konsekuensi kesalahan atau penundaan keputusan dapat berakibat fatal situasi dan kondisi yang tidak pasti, petugas mengalami stres yang tinggi, informasi yang selalu berubah yang bila tidak ada suatu manajemen kesehatan yang baik maka aka nada banyak korban dan terjadi banyak kejadian yang akan berakibat fatal bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.

C.    MANAJEMEN BENCANA BIDANG KESEHATAN
1)      *Manajemen Resiko krisis Kesehatan-Mitigasi-Kesiapsiagaan-Pra Bencana
2)      *Manajemen Kedaruratan-Saat Bencana
3)      *Manajemen Pemulihan-Pasca Bencana


D.    UPAYA PENANGGULANGAN
Berikut Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana dan Krisis Kesehatan
a.    Perilaku dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
b.   Pengembangan sarana, prasarana dan peraturan dalam upaya kesehatan berbasis masyarakat
c.    Mobilisasi masyarakat dalam rangka pemberdayaan,
d.   advokasi, kemitraan dan peningkatan sumber daya pendukung,
e.    Keterpaduan pemberdayaan,
f.    Evakuasi, perawatan dan pengobatan korban pada daerah bencana,
g.   Kemitraan bidang kesehatan dengan organisasi masyarakat,
h.   Kemandirian masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan akibat bencana dan
i.     Pengembangan sistem peringatan dini untuk penyebaran informasi terjadinya wabah dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
UPAYA PRA BENCANA KEGIATAN PUSAT REG./PROVINSI KAB/KOTA
Pedoman/ Juklak Membuat NSPK Membuat juklak, juknis Rencana Penanggulangan Krisis Kesehatan
a.       Membuat rencana penanggulangan krisis kesehatan nasional
b.      Membuat rencana penanggulangan kontinjensi /peta krisis tingkat geomedik kab/kota Provinsi dalam rangka membantu kab/kota ,
c.       Membuat peta geomedik Provinsi Tim Reaksi Cepat Menyiapkan dan Membentuk dan menggerakkan TRC mengoperasional kan TRC
d.      Penyiapan dan Peningkatan Peningkatan Peningkatan Kapasitas Mengembangkan Mensosialisasikan Melaksanakan sistem pemantauan sistem pemantauan pemantauan dan informasi SDM Pemantauan dan Informasi Krisis Kesehatan Implementasi juklak, juknis

E.     PENANGGULANGAN KRISIS
Penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan harus menggunakan atau mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada atau yang tersedia dan memberdayakan semua sumber daya Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, aparatur negara, dan masyarakat atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri. Dalam keadaan darurat, untuk pemenuhan semua kebutuhan pada penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dapat dilakukan pengadaan alat kesehatan, obat, dan perbekalan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyediaan informasi pada penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta koordinasi secara berjenjang melalui dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan regional dan sub regional, dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan. Penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan mengikuti siklus penanggulangan Bencana dengan penyesuaian yang meliputi tahap prakrisis kesehatan, tanggap darurat krisis kesehatan, dan pascakrisis kesehatan dengan penekanan pada upaya mencegah kejadian Krisis Kesehatan yang lebih parah atau buruk dengan memperhatikan aspek pengurangan risiko bencana. Penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan pada tahap pra krisis kesehatan ditujukan untuk peningkatan kapasitas sumber daya kesehatan.
Penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan ditujukan untuk mengurangi resiko kesehatan akibat bencana. Penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan pada tahap pascakrisis kesehatan, ditujukan untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan akibat bencana. Pada tahap pascakrisis Kesehatan, kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan oleh unit kerja/instansi/lembaga terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dalam penanggulangan krisis pemerintah pun ikut aktif berperan yang salah satunya adalah dengan membuat kebijakan-kebijakan antara lain:
  1. Lebih menitikberatkan kepada upaya sebelum terjadi krisis kesehatan dengan tetap melaksanakan upaya saat dan pasca krisis kesehatan
  2. Pemerataan kemampuan sumber daya penanggulangan krisis kesehatan
  3. Peningkatan keterpaduan melalui jejaring lintas program, lintas sektor dan masyarakat (ABG to CE)
  4. Peningkatan peran regional dalam penanggulangan krisis kesehatan
  5. Penyediaan informasi krisis kesehatan yang cepat, tepat dan akurat


F.     UPAYA DAN STRATEGI
Untuk dapat menjalankan kebijakannya maka pemerintah mebuat strategi penanggulangan dengan cara:
  1. Meningkatkan upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan.
  2. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Kesehatan di Daerah Rawan Krisis Kesehatan
  3. Mendorong peran daerah dalam penanggulangan krisis kesehatan
  4. Mengembangkan jejaring lintas program, lintas sektor dan masyarakat.
  5. Meningkatkan kapasitas sumber daya Pusat Penanggulangan Krisis regional dan sub regional.
  6. Mengembangkan sistem informasi yang berkualitas.





G.    SASARAN STRATEGI
  1. Meningkatnya kemampuan sumberdaya dalam kegiatan penanggulangan krisis kesehatan di Kabupaten/Kota, melalui :
a.       Adanya sarana, prasarana dan perbekalan kesehatan
b.      Adanya petugas terlatih untuk penanggulangan krisis kesehatan
c.       Adanya fasilitas sistem informasi penanggulangan krisis kesehatan
d.      Adanya produk informasi penanggulangan krisis kesehatan
e.       Adanya produk kebijakan/pedoman untuk penanggulangan krisis kesehatan

  1. PENINGKATAN KAPASITAS SDM
a.       Manajemen Bencana Bidang Kesehatan
b.      Penyusunan Rencana Kontijensi
c.       Gladi Lapang
d.      Tim Reaksi Cepat/RHA
e.       Pengelolaan Data dan Informasi PKK
f.       Penggunaan Alat Komunikasi Bencana
g.      RS Lapangan dll

  1. Meningkatnya peran dan fungsi PPK Regional dan Sub Regional dalam penanggulangan krisis kesehatan, melalui :
a.       Adanya sarana, prasarana dan perbekalan kesehatan
b.      Adanya tenaga pelatih dan tenaga terlatih
c.       Adanya fasilitas sistem informasi penanggulangan krisis kesehatan
d.      Optimalisasi jejaring penanggulangan krisis kesehatan yang terpadu antara PPK Regional dan Sub Regional dengan anggota regional

  1. Meningkatnya peran dan fungsi PPKK dalam penanggulangan krisis kesehatan, melalui :
a.       Tersedianya peraturan, kebijakan, pedoman dan standar yang mendukung penanggulangan krisis kesehatan
b.      Optimalisasi jejaring kerjasama lintas program dan lintas sektor dalam penanggulangan krisis kesehatan
c.       Tersedianya Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan dalam bidang teknis fungsional dan manajemen penanggulangan krisis kesehatan di daerah rawan krisis  kesehatan.
d.      Tersedianya sarana dan prasarana di daerah rawan krisis kesehatan yang memadai dalam penanggulangan krisis kesehatan.
e.       Tersedianya sistem penganggaran yang dapat memenuhi kebutuhan penanggulangan krisis kesehatan.
f.       Tersedianya informasi penanggulangan krisis kesehatan yang cepat, tepat dan akurat
g.      Peningkatan peran serta masyarakat dalam penanggulangan krisis kesehatan

PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN REGIONAL
 

















PRA KRISIS ATAU BENCANA
Pada tahap prakrisis kesehatan, kementerian kesehatan menyelenggarakan kegiatan:
a.       mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan prakrisis kesehatan dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan melalui Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan;
b.      menyusun dan mensosialisasikan kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan;
c.       melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan;
d.      menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan serta pembinaan tim reaksi cepat kesehatan;
e.       meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan unit kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dengan melengkapi sarana/fasilitas yang diperlukan;
f.       memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan;
g.      membina dan memfasilitasi Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional;
h.      memetakan Kesiapsiagaan unit-unit kesehatan di daerah;
i.        mengoordinasikan ketersediaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan; dan/atau
j.        melaksanakan kegiatan Siaga Darurat Bidang Kesehatan.







UPAYA PASCA BENCANA DAN KRISIS
Kegiatan
Kab/kota
Reg./provinsi
pusat
Monitoring
Evaluasi
Mengadakan Monev Pelaksanaan PKK
Mengadakan Monev Ke Kab/Kota
Mengadakan Monev Ke Provinsi
Upaya Pemulihan Dini
Melaksanakan upaya pemulihan dini
Melakukan dukungan upaya pemulihan dini Kab/Kota
Mendukung/ Memantau upaya pemulihan dini
Damage and Loss Assessment (DaLA)
Mengumpulkan data-data DaLA Kesehatan
Melakukan dukungan pengumpulan data-data
Verifikasi dan analisa data-data

KEBERHASILAN
Penentu keberhasilan dalam penanggulanan dan menghadapi krisis dan bencana
  1. Pengambilan keputusan cepat-tepat
  2. Dapat dideteksi awal bahan – bahan kimia
  3. Penyebaran informasi yang tepat dan jelas
  4. Kemampuan mendetoksifikasi/dekontaminasi
  5. Penanganan evakuasi korban dengan tepat
  6. Pemberdayaan tim medis lapangan dan Rumah Sakit
  7. Penggunaan sistem komunikasi dan media yang tepat



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pengawasan obat dan makanan memiliki aspek permasalahan berdimensi luas dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan sistem pengawasan yang komprehensif, semenjak awal proses suatu produk makanan atau obat hingga produk tersebut beredar ditengah masyarakat. Untuk menekan sekecil mungkin risiko yang bisa terjadi, pemerintah membentuk suatu badan pengawasan obat dan makanan (BPOM).BPOM mengeluarkan kebijkan-kebijakan strategi untuk dapat melakukan pengawasan obat dan makanan secara efektif agar konsumen terlindungi,karena sebagai konsumen masyarakat mempunyai hak mendapat pemeliharaan kesehatan.
Setiap masyarakat berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang sesuai untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan, dalam pelaksanaannya pemerintah ikut berperan aktif dalam jaminan kesehatan dengan memberikan program-program jaminan kesehatan seperti : Jamkesda,Jamkesmas,Jamkesos,Asuransi,BPJS,dll.
Pemerintah melakukan pemberdayaan masyarakat untuk menggerakan masyarakat agar ikut berperan dalam peningkatan kesehatan.
Dalam peningkatan ketersediaan keterjangkauan safety, mutu, penggunaan obat / makanan pemerintah sangat berperan aktif di dalam nya agar apa yang menjadi tujuan utama bisa terlaksana dengan baik .
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini ,tentunya banyak kekurangan dan kelemahan karna keterbatasan pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungan nya dengan makalah ini . semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca .



DAFTAR PUSTAKA